Kompilasi Hukum Islam
(KHI) di Indonesia mengacu kepada kumpulan materi hukum Islam yang terdiri dari
3 kelompok materi hukum, yaitu hukum Kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44
pasal), hukum perkawinan (170 pasal), dan hukum perwakafan (14 pasal). Akibat
perubahan sosial politik yang terjadi di tanah air, Kompilasi Hukum Islam ini disusun dengan sangat sulit, dan
selanjutnya digunakan sebagai landasan untuk memutuskan suatu masalah oleh para
hakim di Pengadilan agama.
Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia
Sebagai negara sangat disesalkan Indonesia bukanlah sebuah negara Islam,
meskipun sebagian besar warga negaranya menganut agama Islam. Oleh sebab itu,
diperlukan suatu undang-undang yang mengatur berbagai hal, mulai dari perkara
tingkat pertama seperti perkawinan, masalah waris dan wasiat, hingga masalah
perdata seperti zakat, wakaf, hibah, dan ekonomi. Kompilasi Hukum Islam
menjadi dasar bagi hakim untuk memutus dan menyelesaikan suatu sengketa yang
berada di bawah lingkup KHI.
Namun sekali lagi karena
Indonesia bukanlah negara Islam karena dengan bentuk negara seperti
ini Islam tidak bisa diterapkan secara kaffah atau menyeluruh sebagaimana
diperintahkan oleh Allah. Jadi, pasal-pasal yang termuat di dalam KHI
tentunya telah banyak disesuaikan dengan dinamika politik, ekonomi, dan
kehidupan beragama di Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3/ 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama mungkin
tidak murni, atau setidaknya, aplikasinya tidak sepenuhnya sesuai dengan
syariat islam. Namun mungkin paling tidak, keberadaan KHI telah menambah
khasanah dan memperkaya kumpulan acuan pemutusan perkara di Indonesia.
Sosialisasi
Kompilasi Hukum Islam
Sosialisasi tentang
KHI dilakukan di berbagai lembaga yang diintegrasikan dalam berbagai kegiatan
lain seperti misalnya dalam mata kuliah yang disampaikan di perguruan tinggi
atau mata pelajaran di madrasah dan pesantren. Sayangnya, Kompilasi Hukum Islam dinilai belum menjangkau semua lapisan
masyarakat, meskipun sebenarnya berbagai upaya telah dilakukan, misalnya
menyelenggarakan seminar KHI kepada komunitas atau organisasi muslim.
Bahkan saat ini telah
tersedia aplikasi KHI berbasis android yang bisa diunduh dan diakses oleh
masyarakat luas secara gratis. Memang, teknologi informasi dan komunikasi
modern dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mensosialisasikan Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia.