Kompilasi Hukum Islam dan Eksistensinya di Indonesia

Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia mengacu kepada kumpulan materi hukum Islam yang terdiri dari 3 kelompok materi hukum, yaitu hukum Kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal), hukum perkawinan (170 pasal), dan hukum perwakafan (14 pasal). Akibat perubahan sosial politik yang terjadi di tanah air, Kompilasi Hukum Islam ini disusun dengan sangat sulit, dan selanjutnya digunakan sebagai landasan untuk memutuskan suatu masalah oleh para hakim di Pengadilan agama.

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Sebagai negara sangat disesalkan Indonesia bukanlah sebuah negara Islam, meskipun sebagian besar warga negaranya menganut agama Islam. Oleh sebab itu, diperlukan suatu undang-undang yang mengatur berbagai hal, mulai dari perkara tingkat pertama seperti perkawinan, masalah waris dan wasiat, hingga masalah perdata seperti zakat, wakaf, hibah, dan ekonomi. Kompilasi Hukum Islam menjadi dasar bagi hakim untuk memutus dan menyelesaikan suatu sengketa yang berada di  bawah lingkup KHI.

Namun sekali lagi karena Indonesia bukanlah negara Islam karena dengan bentuk negara seperti ini Islam tidak bisa diterapkan secara kaffah atau menyeluruh sebagaimana diperintahkan oleh Allah. Jadi, pasal-pasal yang termuat di dalam KHI tentunya telah banyak disesuaikan dengan dinamika politik, ekonomi, dan kehidupan beragama di Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3/ 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  7 tahun1989 tentang Peradilan Agama mungkin tidak murni, atau setidaknya, aplikasinya tidak sepenuhnya sesuai dengan syariat islam. Namun mungkin paling tidak, keberadaan KHI telah menambah khasanah dan memperkaya kumpulan acuan pemutusan perkara di Indonesia.

Sosialisasi Kompilasi Hukum Islam

Sosialisasi tentang KHI dilakukan di berbagai lembaga yang diintegrasikan dalam berbagai kegiatan lain seperti misalnya dalam mata kuliah yang disampaikan di perguruan tinggi atau mata pelajaran di madrasah dan pesantren. Sayangnya, Kompilasi Hukum Islam dinilai belum menjangkau semua lapisan masyarakat, meskipun sebenarnya berbagai upaya telah dilakukan, misalnya menyelenggarakan seminar KHI kepada komunitas atau organisasi muslim.

Bahkan saat ini telah tersedia aplikasi KHI berbasis android yang bisa diunduh dan diakses oleh masyarakat luas secara gratis. Memang, teknologi informasi dan komunikasi modern dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mensosialisasikan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.