Setiap makhluk diciptakan berpasangan. Oleh
karena itulah dilakukan akad nikah
untuk menghalalkan hubungan antara pria dan wanita tersebut agar bisa membangun
sebuah keluarga. Dengan melaksanakannya, berarti pasangan itu telah melakukan
perjanjian untuk menciptakan rumah tangga yang syar’i. Janji ini sebaiknya
tidak dirusak dengan perceraian, talak dan lainnya.
Berikut adalah adab melakukan akad nikah, yaitu :
·
Menjauhi segala
sesuatu yang menyebabkan ketidak absahan dalam prosesinya
Dalam pernikahan diwajibkan wali dari pihak
wanita untuk hadir dan dua saksi.
·
Sebaiknya melakukan
khutbatul hajah sebelum akad nikah
Bacaannya adalah :
إِنَّ
الْحَمْدَ لِلهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُ ورِ
اًنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا ھَا دِىَ
لَهُ وَ اًشْهَدُ اًنْ لَا إِلَّا الؐلهُ وَاًشْهَدُ اًنّ لَاإِلَهَ إِلاّ اللٓهُ
وَاًشْهَدُاًنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ يَا اًيُّهَاالّذِينَ آمَنُوا
(اتّقُوا اللّهِ الّذِى تَسَاءَ لُو نَ بِهِ وَالاًرْحَامَ إِنَّ اللّهَ گا
عَلَيْکُمْ رَقِيبًا)(يَا اًيُّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوااللّهَ حَقَّ
تُقَاتِهِ وَلَا تَمُو تُنَّ ٳِلَا وَانْتُمْ مُسْلِمُونَ) (يَا اًيُّهَاالّذِينَ
آمَنُوااتّقُوا اللّهَ وَقُولُواقَوْلًاسَ دِيْدً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُم
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذَنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ
فَازَفَوْزًا عَظِيمًا
Dalil
tersebut merupakan hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘ anhu diucapkan
sebelum menikah dan bukan saat walimah (A’unul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 5 :
3 dan Tuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 4 : 201)
·
Tidak dianjurkan
mengucapkan syahadat, istigfar atau surat Al Fatihah ketika prosesinya.
Semuanya telah terwakilkan dengan bacaan khutbatul hajah.
·
Pengantin wanita
tidak berada di dalam majlis
Di dalam majlis, banyak orang yang hadir dan
bukan mahram dari pengantin wanita. Jadi sebaiknya mempelai perempuan berada di
balik tabir
·
Tidak ada bacaan
khusus untuk ijab qabul
Sebenarnya tidak ada perkataan khusus dalam
ijab qabul. Kalimat yang paling tegas adalah :
Jika orang lain yang mengucapkan :
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau
dengan pinanganmu …. Puteri ….. dengan mahar ….”.
Jika ayahnya sendiri yang menikahkan :
“Aku
nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ….. dengan mahar
….”.
Jawabannya
yakni :
“Aku
terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku
rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”.
·
Tidak diperbolehkan
untuk bermesraan di depan umum
·
Sebaiknya menyebutkan
besarnya mahar saat akad nikah untuk menghindari adanya perselisihan
·
Ikuti prosedur
administrasi yang telah ditetapkan oleh KUA
·
Tidak ada aturan
untuk mengucapkan ijab kabul dalam sekali nafas
·
Doa setelah akad nikah. Dianjurkan untuk orang yang
hadir dalam acara tersebut:
بَارَكَ اللٓهُ لَكَ
وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى الْخَيْرِ
Artinya : Semoga
Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah dan
mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan
Demikian tata cara akad nikah. Itulah cara yang sesuai
dengan ajaran Rasulullah. Semoga bermanfaat.