Tata Cara Melangsungkan Akad Nikah

akad nikah
Setiap makhluk diciptakan berpasangan. Oleh karena itulah dilakukan akad nikah untuk menghalalkan hubungan antara pria dan wanita tersebut agar bisa membangun sebuah keluarga. Dengan melaksanakannya, berarti pasangan itu telah melakukan perjanjian untuk menciptakan rumah tangga yang syar’i. Janji ini sebaiknya tidak dirusak dengan perceraian, talak dan lainnya.

Berikut adalah adab melakukan akad nikah, yaitu :
·                Menjauhi segala sesuatu yang menyebabkan ketidak absahan dalam prosesinya
Dalam pernikahan diwajibkan wali dari pihak wanita untuk hadir dan dua saksi.
·                Sebaiknya melakukan khutbatul hajah sebelum akad nikah
Bacaannya adalah :

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُ ورِ اًنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا ھَا دِىَ لَهُ وَ اًشْهَدُ اًنْ لَا إِلَّا الؐلهُ وَاًشْهَدُ اًنّ لَاإِلَهَ إِلاّ اللٓهُ وَاًشْهَدُاًنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ يَا اًيُّهَاالّذِينَ آمَنُوا (اتّقُوا اللّهِ الّذِى تَسَاءَ لُو نَ بِهِ وَالاًرْحَامَ إِنَّ اللّهَ گا عَلَيْکُمْ رَقِيبًا)(يَا اًيُّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوااللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُو تُنَّ ٳِلَا وَانْتُمْ مُسْلِمُونَ) (يَا اًيُّهَاالّذِينَ آمَنُوااتّقُوا اللّهَ وَقُولُواقَوْلًاسَ دِيْدً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُم وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذَنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَفَوْزًا عَظِيمًا

Dalil tersebut merupakan hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘ anhu diucapkan sebelum menikah dan bukan saat walimah (A’unul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 5 : 3 dan Tuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 4 : 201)
·                Tidak dianjurkan mengucapkan syahadat, istigfar atau surat Al Fatihah ketika prosesinya. Semuanya telah terwakilkan dengan bacaan khutbatul hajah.
·                Pengantin wanita tidak berada di dalam majlis
Di dalam majlis, banyak orang yang hadir dan bukan mahram dari pengantin wanita. Jadi sebaiknya mempelai perempuan berada di balik tabir
·                Tidak ada bacaan khusus untuk ijab qabul
Sebenarnya tidak ada perkataan khusus dalam ijab qabul. Kalimat yang paling tegas adalah :
Jika orang lain yang mengucapkan :
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu …. Puteri ….. dengan mahar ….”.
Jika ayahnya sendiri yang menikahkan :
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ….. dengan mahar ….”.
Jawabannya yakni :
“Aku terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”.
·                Tidak diperbolehkan untuk bermesraan di depan umum
·                Sebaiknya menyebutkan besarnya mahar saat akad nikah untuk menghindari adanya perselisihan
·                Ikuti prosedur administrasi yang telah ditetapkan oleh KUA
·                Tidak ada aturan untuk mengucapkan ijab kabul dalam sekali nafas
·                Doa setelah akad nikah. Dianjurkan untuk orang yang hadir dalam acara tersebut:

بَارَكَ اللٓهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى الْخَيْرِ

Artinya : Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan
Demikian tata cara akad nikah. Itulah cara yang sesuai dengan ajaran Rasulullah. Semoga bermanfaat.