8 Tempat Menyalurkan Sedekah Dalam Hukum Islam

hukum islam
Sedekah adalah salah satu hal yang diwajibkan bagi umat Islam, yaitu dalam pengertian secara umum adalah membagikan sebagian harta yang kita miliki kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Menurut hukum Islam, bersedekah kita lakukan untuk membersihkan harta kita dari rezeki yang bukan hal kita karena sebagian rezeki kita adalah hak dari saudara-saudara kita.

Rutin bersedekah juga akan menghilangkan sifat kikir dan kecenderungan untuk menumpuk-numpuk harta dan bermewah-mewah. Sebagai umat Islam kita harus mempercayai bahwa harta yang kita sedekahkan tidak akan berkurang tetapi justru bertambah karena Allah akan menggantinya hingga berlipat jumlahnya. Lalu siapa saja yang berhak menerima sedekah sesuai dengan hukum Islam?

8 orang yang berhak menerima sedekah
  1. Fakir; yang dimaksud dengan fakir dalam fikih Islam adalah orang yang tak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya dalam satu tahun. Selain golongan tersebut maka ia bukanlah termasuk orang fakir yang berhak menerima sedekah.
  2. Miskin; orang miskin adalah orang yang kondisinya lebih berkekurangan daripada golongan fakir sehingga untuk memenuhi kebutuhan  pokok sehari-hari pun tidak mampu.
  3. Orang yang ditunjuk sebagai panitia oleh pemuka agama atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat lalu menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak.
  4. Orang-orang yang tidak beriman tetapi jika diberi sedekah mereka akan terketuk hatinya untuk menerima cahaya Islam. Atau bisa juga orang kafir yang membantu umat Islam saat berperang.
  5. Orang yang sedekahnya digunakan untuk membeli budak kemudian membebaskannya.
  6. Dalam hukum Islam orang yang berhutang dan tak mampu membayar hutangnya karena kemiskinannya juga merupakan golongan yang berhak menerima sedekah.
  7. Fi Sabilillah, yaitu pekerjaan yang dilakukan dengan bergotong-royong untuk kepentingan umat bersama, misalnya membangun tempat ibadah, memperbaiki jalan, membuat jembatan dan lain-lain.
  8. Ibnu Sabil; Ibnu Sabil adalah seseorang yang bepergian tetapi menemui rintangan dalam perjalanannya sehingga kehabisan bekal dan tidak dapat kembali ke kampung halamannya.

Nah, untuk bersedekah sekarang ini lebih mudah karena Anda dapat langsung menyalurkannya kepada badan amil zakat untuk kemudian didistribusikan kepada yang berhak sesuai dengan syariat hukum Islam.

Topik terkait : hukum islam 5 perkara, sumber hukum islam, tujuan hukum islam, definisi hukum islam, hukum islam tentang nikah siri, hukum hukum islam, ruang lingkup hukum islam, rukun islam.