Dalil-Dalil Dalam Al Qur’an Tentang Ibadah Haji

Ibadah Haji
Rukun Islam yang ke lima mewajibkan kita sebagai umat Islam untuk melakukan ibadah haji di tanah suci, yaitu paling kurang satu kali dalam seumur hidup. Hal ini ditegaskan oleh hadist, bahwa Rasulullah bersabda, “ Islam didirikan atas lima sendi: bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar).

Sementara itu ayat-ayat dalam Al Qur’an yang memuat tentang haji adalah:  

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”. (QS. Al-Baqarah: 196)
“Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji), sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan apapun) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97)

Beberapa umat Islam yang tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan ibadah haji tidak berdosa karena untuk rukun Islam yang kelima tersebut memang dibutuhkan kemampuan dalam bidang keuangan, fisik dan pikiran yang sehat, perizinan, dan lain-lain. Yang menjadi persyaratan sahnya haji adalah, beragama Islam, telah baligh, sehat rohani, dan bukan hamba sahaya. Seorang muslim yang dinyatakan wajib melaksanakan haji adalah bukan orang kafir, dewasa, berakal, merdeka, mampu melaksanakan haji dengan memenuhi seluruh rukun-rukunnya.

Kategori mampu dalam perjalanan haji.
Seseorang yang dinyatakan mampu dalam ibadah haji adalah sehat jasmani dan rohani, maksudnya tidak tua renta, cacat fisik, sakit, atau mempunyai penyakit rohani seperti depresi atau gila. Sedangkan kategori mampu secara keuangan artinya adalah mempunyai keuangan yang cukup untuk ongkos ke tanah suci sehingga tidak terlantar pada saat ibadah. Selain itu keluarga di tanah air juga harus tetap dipenuhi nafkahnya. Calon jamaah haji juga harus memperhitungkan keamanan dirinya selama melakukan perjalanan berhaji, termasuk keamanan anggota keluarga dan harta yang ditinggalkan pada waktu pergi berhaji. Jamaah haji wanita selayaknya ditemani oleh suami atau muhrimnya yaitu lelaki dewasa yang dapat dipercaya.