6 Rukun Ibadah Haji

Rukun Haji
Ibadah haji adalah rukun Islam ke lima yang pada dasarnya merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam jika memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu kesehatan, keuangan, perizinan, psikologi, dan lain-lain. Sebagai umat Islam kita diwajibkan paling tidak melaksanakan haji satu kali dalam seumur hidup. Dalam kegiatan ibadah haji tersebut ada yang disebut rukun haji yaitu amalan yang menjadi syarat sahnya ibadah haji yang dilakukan. Ada 6 rukun yang harus dilakukan dan apabila salah satunya ditinggalkan maka ibadah tersebut tidak sah. Orang yang melakukan ibadah juga tidak bisa menggantik pelaksanaan salah satu rukun dengan denda melainkan harus mengulang kembali ibadah haji dari awal.

Rukun haji
6 rukun dalam ibadah haji adalah niat ihram, wukuf di Arafah, Thawaf Ifadah, Sa’i haji, tahallul, dan terakhir adalah tertib yang artinya semua kegiatan dalam ibadah haji tersebut harus dilakukan secara berturut-turut.

Niat Ihram
Yang dimaksud dengan niat ihram adalah niat untuk haji dan umrah, artinya bahwa seorang muslim telah mengikrarkan atau meniatkan diri untuk melakukan ibadah haji atau umrah semata-mata hanya karena Allah. Berikutnya dalam pelaksanaannya akan melakukan kegiatan ibadah seperti yang telah disyariatkan tanpa melanggar larangan yang ditetapkan selama berada di dalam ihram hingga selesai tahallul. Untuk niat ini boleh diucapkan dalam hati, tetapi disunnahkah untuk dilafadzkan.

Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafat artinya adalah berdiam di daerah Arafah pada waktu wukuf yang telah ditetapkan, yaitu pada tanggal 9 dzulhijjah sejak matahari condong ke barat atau pada waktu dzuhur hingga sesaat sebelum subuh atau sebelum terbit fajar tepatnya pada malam Idul Adha.

Thawaf Ifadah
Thawaf Ifadah disebut juga dengan thawaf haji, yaitu kegiatan memutari ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan niat thwaf haji. Pada kegiatan tersebut seseorang yang berhaji juga berdzikir dan berdoa kepada Allah.

Sa’I haji
Rukun haji berikutnya adalah sa’I haji, yaitu perjalanan dari bukit Shofa ke bukit Marwah sebanyak 7 kali. Cara melaksanakan rukun ke empat ini adalah, niat Sa’I Haji kemudian mendaki bukit Shofa seterusnya berjalan menuju bukit Marwah, demikian berulang-ulang hingga 7 kali sambil berdoa dan berdzikir. Bagi jamaah haji laki-laki sebaiknya rukun ini dilakukan dengan berlari-lari kecil saat melintasi batas hijau pada jalur Shofa menuju Marwah dan sebaliknya.

Tahallul
Tahallul adalah ritual terakhir yang wajib dilaksanakan oleh jamaah haji yaitu menggunting atau mencukur rambut kepala dan lepasnya ihram sebagai tanda bahwa ibadah haji yang dilaksanakan sudah selesai. Ada dua jenis Rukun haji tahallul, yaitu tahallul awal dan tahallul akhir. Tahallul awal adalah terlepas dari larangan-larangan ihram kecuali hubungan biologis pasutri pada tanggal 10 dzulhijjah setelah lempar jumrah.

Sementara tahallul akhir dilakukan setelah rukun sa’I haji dan dengan demikian pelaksanaan ibadah haji selesai.