Tata Cara Melaksanakan Zakat Mal

Zakat Mal
Dalam agama islam, umat muslim diperintahkan untuk membayar zakat. Hal tersebut tercantum dalah surat Al Baqarah : 110 “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…”. Selain itu terdapat pula di rukun islam yang ketiga. Untuk penggolongannya, ada dua yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Jika dilihat secara harfiah, zakat berarti menyucikan, membersihkan, berkembang atau tumbuh. Kegiatan ini adalah memberikan sebagian kekayaan kepada yang berhak mendapatkan/ menerimanya (mustahiq) apabila telah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat.

Berikut adalah persyaratan untuk sesuatu yang disebut dengan maal adalah :
·             Bisa dimiliki, dihimpun, disimpan, dikuasai
·             Dapat diambil manfaatnya yaitu sesuai dengan ghalibnya, contoh adalah mobil, ternak, rumah, uang, emas, hasil pertanian, dan lainnya.

Syarat untuk orang yang melaksanakan zakat mal yaitu :
·                Islam
·                Memiliki akal dan telah baligh
·                Merdeka
·                Mempunyai nishab

Nishab merupakan batas minimal atau ukuran yang telah diatur oleh syar’I atau agama untuk dijadikan suatu acuan dalam menentukan kewajiban dalam mengeluarkan zakat untuk yang memilikinya, jika sudah sampai di ukuran itu. Seperti yang ada di surat Al-Baqarah : 219 “ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah :’Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat Nya kepadamu agar kamu berpikir”.

Harta yang harus dizakati, yaitu :
·                Emas dan perak
Untuk nishab emas yaitu 85 gram emas murni dan perak 672 gram perak. Zakat mal yang dikeluarkan yakni senilai 2,5%. Logam mulia ini memiliki potensi untuk dapat berkembang. Oleh sebab itu, harus dizakatkan, baik dalam bentuk leburan logam, bejana, uang ,ukiran, souvenir dan lainnya.
·                Hewan ternak
Untuk hewan besar (seperti sapi, kerbau, unta), hewan kecil (domba dan kambing), serta unggas (itik, burung, ayam). Nishab untuk kambing adalah 40 ekor hingga 120 ekor yaitu 1 ekor, tapi bila lebih sampai 200 menjadi 2 ekor. Setiap 100 ekor bertambah 1 ekor lagi.
·                Hasil pertanian
Hasil dari tanaman yang memiliki nilai ekonomis layaknya umbi-umbian, sayur, buah-buahan, biji-bijian serta lainnya. Untuk nishabnya yaitu 750 kg bagi makanan pokok seperti jagung ,beras, kurma, gandum dan lainnya. Sedangkan sayur-sayuran, buah-buahan, bunga, daun dan yang bukan merupakan bahan pokok disetarakan dengan harga makanan pokok yang umum di daerah tersebut, misalnya di Indonesia adalah beras. Untuk zakat mal  hasil dari pertanian yang dialiri air hujan atau mata air/ sungai maka zakatnya 10%, sedangkan yang disiram atau memakai irigasi mengeluarkan zakat 5%.
·                Harta perniagaan
Semua yang diperjual-belikan dalam beragam jenis, seperti alat-alat, makanan, perhiasan, pakaian dan lainnya.

Masih ada lagi yang wajib untuk diberikan untuk zakat mal  seperti kekayaan laut dan rikaz (harta karun/ temuan). Ingatlah di dalam harta yang dimiliki ada hak dari orang lain yang membutuhkan. Zakat juga dapat menghilangkan dosa.