Dalam agama islam, umat
muslim diperintahkan untuk membayar zakat. Hal tersebut tercantum dalah surat
Al Baqarah : 110 “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…”. Selain itu terdapat
pula di rukun islam yang ketiga. Untuk penggolongannya, ada dua yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Jika
dilihat secara harfiah, zakat berarti menyucikan, membersihkan, berkembang atau
tumbuh. Kegiatan ini adalah memberikan sebagian kekayaan kepada yang berhak
mendapatkan/ menerimanya (mustahiq) apabila telah mencapai nisab (jumlah
kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat.
Berikut adalah
persyaratan untuk sesuatu yang disebut dengan maal adalah :
· Bisa dimiliki, dihimpun, disimpan, dikuasai
· Dapat diambil manfaatnya yaitu sesuai dengan ghalibnya,
contoh adalah mobil, ternak, rumah, uang, emas, hasil pertanian, dan lainnya.
Syarat untuk orang yang
melaksanakan zakat mal yaitu :
·
Islam
·
Memiliki akal dan telah baligh
·
Merdeka
·
Mempunyai nishab
Nishab merupakan batas
minimal atau ukuran yang telah diatur oleh syar’I atau agama untuk dijadikan
suatu acuan dalam menentukan kewajiban dalam mengeluarkan zakat untuk yang
memilikinya, jika sudah sampai di ukuran itu. Seperti yang ada di surat
Al-Baqarah : 219 “ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah :’Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat Nya kepadamu agar kamu berpikir”.
Harta yang harus
dizakati, yaitu :
·
Emas dan perak
Untuk nishab emas yaitu 85 gram emas murni dan perak 672 gram
perak. Zakat mal yang dikeluarkan
yakni senilai 2,5%. Logam mulia ini memiliki potensi untuk dapat berkembang.
Oleh sebab itu, harus dizakatkan, baik dalam bentuk leburan logam, bejana, uang
,ukiran, souvenir dan lainnya.
·
Hewan ternak
Untuk hewan besar (seperti sapi, kerbau, unta), hewan kecil
(domba dan kambing), serta unggas (itik, burung, ayam). Nishab untuk kambing
adalah 40 ekor hingga 120 ekor yaitu 1 ekor, tapi bila lebih sampai 200 menjadi
2 ekor. Setiap 100 ekor bertambah 1 ekor lagi.
·
Hasil pertanian
Hasil dari tanaman yang memiliki nilai ekonomis layaknya
umbi-umbian, sayur, buah-buahan, biji-bijian serta lainnya. Untuk nishabnya
yaitu 750 kg bagi makanan pokok seperti jagung ,beras, kurma, gandum dan
lainnya. Sedangkan sayur-sayuran, buah-buahan, bunga, daun dan yang bukan
merupakan bahan pokok disetarakan dengan harga makanan pokok yang umum di
daerah tersebut, misalnya di Indonesia adalah beras. Untuk zakat mal hasil dari
pertanian yang dialiri air hujan atau mata air/ sungai maka zakatnya 10%,
sedangkan yang disiram atau memakai irigasi mengeluarkan zakat 5%.
·
Harta perniagaan
Semua yang diperjual-belikan dalam beragam jenis, seperti
alat-alat, makanan, perhiasan, pakaian dan lainnya.
Masih ada lagi yang
wajib untuk diberikan untuk zakat mal seperti kekayaan laut dan rikaz (harta karun/
temuan). Ingatlah di dalam harta yang dimiliki ada hak dari orang lain yang
membutuhkan. Zakat juga dapat menghilangkan dosa.